iq_oNe aL-cHemistrY

iq_oNe aL-cHemistrY

SELAMAT DATANG

SESAMA UMAT MANUSIA HARUS SALING TOLONG MENOLONG

Selasa, 08 Maret 2011

pelaksanaan demokrasi di indonesia


MAKALAH
DEMOKRASI DI INDONESIA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Drs.H.Choirul Anwar, M.Ag
Disusun Oleh :
M. Nur Ikhwan                              (103711017)

JURUSAN TADRIS KIMIA FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2010
       I.            PENDAHULUAN
Latar Belakang
Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Pemilu sering disebut pesta demokrasi, ini sebagai akibat cara berfikir lama dari masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintah yang bagus.
Sebagai dasar hidup bernegara, demokrasi pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah – masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah negara oleh karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Indonesia telah menjadikan demokrasi sebagai salah satu prinsip ketatanegaraannya. Walaupun terjadi beberapa kali perubahan terhadap konstitusi atau pertukaran rezim dan pemimpin nasional tidak pernah menggeser prinsip demokrasi ini. Bahkan tema penting yang selalu dikampanyekan adalah “ menegakkan kehidupan demokrasi” yang diyakini sebagai hak politik yang amat penting bagi rakyat.[1]


    II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Seperti apa demokrasi di Indonesia?
2.      Apa saja sumber landasan demokrasi di Indonesia?
3.      Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?


 III.            PEMBAHASAN\
1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Menurut Internasional Commision of Jurits, demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas.Jadi yang diutamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln, demokrasi           yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (goverment of the people, by the people, and for the people).[2]
Mariam D. Irish dan James W. Prothro (1968), dalam The Politics of American Democracy, Irish dan Prothro mengatakan : “Democracy is more than a way of governing; it is also an idea and ideas provide the key to understanding human behavior” (Demokrasi lebih dari sekedar suatu cara bagaimana memerintah atau berkuasa, tetapi ia juga merupakan gagasan, cita-cita atau pemikiran yang menjadi kunci untuk memahami tingkah laku manusia). Oleh karena demokrasi merupakan sebuah cita-cita atau ide, maka ia menjadi sesuatu yang agak sulit untuk didefinisikan secara baku karena ia merupakan sesuatu yang sangat abstrak. Diskursus tentang demokrasi di Indonesia memiliki sifat “politis” dalam arti yang seluas-luasnya. Ia melibatkan elite politik dan cendekiawan; ia berakar dalam cita-cita, kekhawatiran, harapan, suka duka dan pengalaman seluruh bangsa Indonesia.[3]

2.      Demokrasi di Indonesia.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dilihat dari segi waktu terdapat empat periode, yaitu :
A.    Demokrasi periode 1945-1959.
            Demokrasi pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer. Sistem demokrasi ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945. Dan ternyata kurang cocok untuk indonesia, karena pada periode ini kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik. Karena itu, segala hal yang terkait dengan kebijakan negara tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendebatkannya.
            Keluarnya dekrit presiden 5 juli 1959 oleh ir. Soekarno merupakan interfensi terhadap parlemen. Dengan demikian sejak dekrit presiden keluar masa demokrasi berdasarkan sistem parlemen berakhir.
B.     Demokrasi periode 1959 – 1965
Ciri sistem politik pada periode ini adalah dominasi peranan Presiden, atau disebut juga demokrasi terpimpin. Demokrasi ini merupakan demokrasi yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh ir. Soekarno “ demokrasi terpimpin merupakan demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalisme,dan kapitalisme. Demokrasi kekeluargaan yaitu demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya pada musyawarah dam mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan sentral seorang ketua yang mengayomi”.
C.    Demokrasi periode 1965 -1998
periode pemerintahan ini muncul setelah gagalnya gerakan 30 september oleh PKI. Landasan formil periode ini adalh pancasila, UUD 1945, serta ketetapan – ketetapan MPRS. Yang mendasari kelahiran periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secar murni dan konsekuen. Karena sebelum periode ini telah terjadi penyelewengan dan pengingkaran terhadap kedua landasan formal dan yuridis dalam kehidupan kenegaraan.
Perkembangan demokrasi di negara kita ditentukan batas – batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kultural, geografis, dan ekonomi, tetapi juga oleh penilaian kita mengenai pengalaman kita pada masa lampau.
D.  Demokrasi periode 1998 sampai sekarang.
Sesudah bergulirnya reformasi tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik, dan lain-lain semakin terbuka luas. Era Reformasi merupakan era demokratisasi. Dalam suasana demokrasi tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum.[4]
3.      Sumber Landasan Demokrasi di Indonesia.
A. Pembukaan Uud 1945.
1.Alenia Pertama,
                        Kemerdekaan ialah Hak segala bangsa.
2.Alenia Kedua.
                        Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
3.Alenia Ketiga.
                        Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan berkebangsaan yang bebes.
4.Alenia Keempat.
                        Melindungi segenap bangsa.
B.   Batang Tubuh UUD 1945.
Pertama,pasal 1 ayat2 (kedaulatan adalah ditangan rakyat). Kedua,pasal 2(Majlis permusyawaratan rakyat). Ketiga,pasal 6 (pemilihan presiden dan wakil ppresiden). Keempat,pasal 24 dan 25 (peradilan yang merdeka). Kelima,pasal 27 ayat 1 (persamaan kedudukan di dalam hukum). Keenam,pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul).
C. Lain – Lain.
1. Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi.
2. UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.[5]
4.      Permasalahan Pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
            Dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia banyak sekali penyimpangan terhadap nilai – nilai demokrasi baik dalam kehidupan sehari di keluarga maupun masyarakat.
§  Permasalahn yang muncul diantaranya :
§  Belum tegaknya supremasi hukum.
§  Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
§  Pelanggaran terhadap hak orang lain.
§  Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat)[6]
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politika) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteran dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politika ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering kali menimbulkan pelanggara terhadap hak-hak asasi manusia.[7]

 IV.            KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Dan demokrasi yang berlangsung di Indonesia dilihat dari segi waktu terdapat empat periode, yaitu :
A.    Demokrasi periode 1945-1959.
Pada periode ini parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik. Karena itu, segala hal yang terkait dengan kebijakan negara tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendebatkannya.
B.     Demokrasi periode 1959 – 1965
Periode dominasi peranan Presiden, atau disebut juga demokrasi terpimpin. Demokrasi yang merupakan demokrasi yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
C.     Demokrasi periode 1965 -1998
Periode pemerintahan yang berlandasan formil pada pancasila, UUD 1945, serta ketetapan – ketetapan MPRS.
D.    Demokrasi periode 1998 sampai sekarang.
Sesudah bergulirnya reformasi tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik, dan lain-lain semakin terbuka luas. Era Reformasi merupakan era demokratisasi.
Sumber landasan – landasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia terdapat dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 serta dalam Tap MPR RI. Yang kesemuanya sudah termaktub jelas.
Untuk mencegah penyimpangan – penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi seharusnya perlu adanya penerapan budaya demokrasi pada kehidupan sehari-hari.

    V.            PENUTUP
Demikian makalah ini penulis buat. Apabila dalam makalah ini ada kesalahan dan kekurangan mohon dimaafkan, karena penulis manusia biasa yang penuh salah dan lupa. Penulis meminta kritik dan saran untuk perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi yang membacanya.



















DAFTAR KEPUSTAKAAN

MD,Makhfud.Demokrasi dan konstitusi di indonesia.jakarta:rineka cipta.2000.

http//:www.findtoyou.com,Imam Hanafi,”Demokrasi di Indonesia:Antara cita dan fakta” Ubaidillah.A.Pendidikan Kewarganegaraan,Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.Jakarta:Jakarta press.2000

Wijayanti dan Siti Aminah.Kewarganegaraan(Citizenship).Jakarta:Piranti Drama Kalokatama.2005




[1] Makhfud MD,demokrasi dan konstitusi di indonesia,(jakarta:rineka cipta,2000),hlm.3
[2]http://id.wikipedia.org/wiki/”Demokrasi”.
[3]http//:www.findtoyou.com,Imam Hanafi,”Demokrasi di Indonesia:Antara cita dan fakta”,(13 oktober 2010).hlm.1.

[4]A.Ubaidillah,Pendidikan Kewarganegaraan,Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,(Jakarta:Jakarta press,2000)hlm.176.
[5]Wijayanti dan Siti Aminah,Kewarganegaraan(Citizenship)(Jakarta:Piranti Drama Kalokatama,2005),
[6]Ibid.
[7]Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar